Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Foto Nurdin Abdullah Resmi Tersangka Korupsi, Pakai Rompi Oranye KPK, Tak Pulang ke Makassar

Foto Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi tersangka korupsi, pakai rompi oranye KPK, tak pulang ke Makassar.

Editor: Edi Sumardi
KPK
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengenakan rompi warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad atau Minggu (28/2/2021) dini hari. Nurdin Abdullah resmi jadi tersangka korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Foto Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi tersangka korupsi, pakai rompi oranye KPK, tak pulang ke Makassar.

Akhirnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB atau 01:45 Wita.

Firli Bahuri mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris PU dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang itu termasuk Nurdin Abdullah pun mengenakan rompi warna oranye sebagai penanda tahanan KPK.

Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka juga telah mematahkan kabar jika dia bebas, hanya berstatus sebagai saksi, hingga akan kembali ke Makassar pada Sabtu malam.

Kabar itu sempat viral di grup WhatsApp.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, jalan poros Bulukumba dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli Bahuri menyebutkan.

Firli Bahuri mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

"AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Firli Bahuri.

Berapa kekayaan Nurdin Abdullah?

Ditangkap KPK, berapa kekayaan Nurdin Abdullah?

Seperti kepala daerah pada umumnya, Nurdin Abdullah memiliki harta miliaran rupiah.

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Nurdin kepada KPK pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.

Ditilik dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021) pagi, dalam LHKPN itu, Nurdin Abdullah mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar.

Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.

Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, hingga Kabupaten Soppeng.

Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.

Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.

Selain tanah dan bangunan, Nurdin Abdullah mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.

Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 267,4 juta.

Nurdin Abdullah juga memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.

Di sisi lain, Nurdin Abdullah mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000.

Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin Abdullah berjumlah Rp 51.356.362.656.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved