Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
'Gubernur Sulsel Balik ke Makassar dan Memberi Keterangan Pers', Veronica: Kami Berharap Itu Benar
Beredar di WA 'Gubernur Sulsel balik Makassar, Nurdin Abdullah kembali Makassar dan jumpa pers ini tanggapan KPK
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
Menurut Jumras, dalam pertemuan itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengungkapkan, dirinya dicopot karena meminta fee. “Saya bilang, saya terima ini pencopotan. Pak Agung bilang ke saya, Pak Gubernur dibantu Rp 10 miliar saat Pilkada,” kata Jumras.
Masih dalam sidang hak angket selanjutnya, pada pada Senin (15/7/2019), data tender yang didapatkan oleh tim Pansus Angket Gubernur Sulsel, pemenang proyek ruas jalan itu PT Putra Utama Global milik Hartawan, dan bukan PT Agung Perdana Bulukumba.
Jumras pun mengaku sudah tidak mengetahui terkait pemenang tender ini, karena terlebih dahulu dipecat oleh Gubernur dari jabatannya. “Saya tidak tahu siapa, saya tidak ikut perkembangan,” tutur Jumras, pada sidang hak angket, Senin (15/7/2019).
Gubernur Nurdin Abdullah menjelaskan alasan pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel Jumras, pada Sidang Hak Angket yang digelar DPRD Sulsel pada Jumat (2/8/2019). Nurdin menyebutkan, pencopotan Jumras didasarkan pada rekomendasi KPK.
Dalam laporan KPK, Jumras terbukti melakukan praktek gratifikasi dengan menetapkan fee sebesar 7,5 persen untuk setiap proyek.
Praktek ini telah Jumras lakukan sejak ia menduduki jabatan Kepala Dinas PU. “Saya buka saja Ketua. Sebenarnya rentetannya dari awal. Beliau sejak jadi Kadis PU, terus membawa data-data kegiatan (peserta tender proyek) ke saya. Berkali-kali minta petunjuk (saya) siapa dikasih menang?” ungkap Gubernur Nurdin.
Reaksi Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memnita semua pihak mendoakan yang terbaik untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Agar Gubernur kembali menjalankan tugasnya.
Andi Sudirman mengaku tidak tahu menahu soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI terhadap Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Adc Gubernur Samsul Bahri.
“Saya tidak tahu kalau ada kejadian tadi malam, karena saya berada di luar kota,” kata adik mantan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman ini.
KPK: Gubernur Belum Tersangka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ali Fikri mengonfirmasi terkait status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai dibawa dari Makassar ke Jakarta.
"Sejauh ini masih dalam proses permintaan keterangan dari pihak-pihak itu (termasuk Nurdin Abdullah)," ujar Ali via telepon, Sabtu (27/2/2021).
"Kita sebut sebagai orang-orang terperiksa atau terduga melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Ia pun menegaskan, Nurdin Abdullah belum tersangka.
"Belum ada penetapan tersangkanya," ujarnya.
Baca juga: Jubir KPK: Waktu 1x24 Jam Segera KPK Tentukan Sikap Soal Status Nurdin Abdullah
Baca juga: Surat Penyelidikan Gubernur Sulsel Teregister KPK Oktober 2020 Gubernur Ke6 OTT Kasus Gratifikasi
Baca juga: Fakta-fakta Agung Sucipto Pengusaha Lokal Ikut Diciduk KPK Kini Menyusahkan Gubernur Nurdin Abdullah
Saat ditanya berapa jumlah orang yang Ali Firli sebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dan dibawa ke Jakarta.
"Jumlah orang yang dibawa infonya 9 orang," katanya.
"Apakah itu (9 orang) dibawa ke Jakarta nanti diinfokan lebih lanjut, dipastikan setelah gelar perkara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)
Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.
Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.
Kemudian pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta. (*)