Penembakan Cengkareng
Bripka Cornelius Siahaan Dijerat Pasal Berlapis Mulai Pembunuhan, Penyalahgunaan Senjata dan Miras
Komisi Kepolisian Nasional meminta Bripka Cornelius Siahaan dihukum berat dengan pasal berlapis selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara itu, Manager RM Café Hutape mengalami luka tembak.
Menurut para saksi di TKP, RM Café, kejadian berawal ketika, pelaku Bripka Cornelius Siahaan, datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI dan langsung memesan minuman.
Namun karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku di tagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000, namun korban tidak mau membayar.
Selanjutnya korban SINURAT selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan di tembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.
Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil.
Pelaku akhirnya di amankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.(*)
Baca juga: Danramil Cengkareng Jakarta Kapten Edy Moerdoko Marah Besar Soal Polisi dan Tentara Baku Tembak
Baca juga: Nangis Histeris, Istri Korban Penembakan Bripka Cornelius (CS) Jatuh Pingsan di Depan Mobil Jenazah