Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa itu SPT? Berikut Penjelasan & Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filing di djponline.pajak.go.id

Kata kunci apa itu SPT atau SPT adalah ramai dicari. Lantas apa itu SPT? Berikut penjelasan dan cara lapor.

Editor: Sakinah Sudin
pajak.go.id
Apa itu SPT? SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Tahapan pertama isi data formulir. Pilih Tahun Pajak 2020, lalu Status SPT Normal.

Klik Langkah Berikutnya. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya

Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.

7. Bagian A

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta (pajak.go.id)

Poin: Isi data Penghasilan Bruto

Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT.

Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.

Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).

Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.

8. Bagian B

Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.

9. Bagian C

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 S Gaji di Atas Rp 60 Juta (pajak.go.id)

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved