Apa itu SPT? Berikut Penjelasan & Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filing di djponline.pajak.go.id
Kata kunci apa itu SPT atau SPT adalah ramai dicari. Lantas apa itu SPT? Berikut penjelasan dan cara lapor.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kata kunci apa itu SPT atau SPT adalah ramai dicari.
Lantas apa itu SPT?
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas akhir lapor SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Salah satu cara lapor SPT yaitu melalui E-filing.
E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi).
Dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.
Nah, untuk kali ini, TRIBUN-TIMUR.COM akan membagikan tutorial Cara Laporkan SPT Online e-Filing Formulir 1770 SS.
Formulir 1770 SS untuk karyawan pada satu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Juga tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank/ dan atau bunga koperasi.