Perbuatan Mesum
Pasangan Mahasiswa Tertangkap Mesum di Mobil, Polisi Bingung Sita Barang Bukti, Terpaksa Ini Disita?
Mereka tak sadar jika perbuatan mereka ketahuan oleh aparat yang sedang melakukan patroli. Polisi menyita barang bukti celana dalam keduanya
TRIBUN-TIMUR.COM - Apaat kepolisian menangkap pasangan yang tengah berbuat mesum di sebuat mobil MPV berwarna hitam.
Hanya saja pihak kepolisian bingung mau menyita barang bukti dari pasangan mahasiswa dan mahasiswi berbuat mesum tersebut.
Baca juga: Dokter Penasaran dengan Pria Ini, Pasang Cincin di Alat Vital Demi Pacar Saat Valentine, Ini Jadinya
Baca juga: Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Dokter, Wanita Bantaeng Ini Digugat Cerai
Akhirnya petugas menyita celana dalam dari pasangan mesum di mobil Avanza tersebut.
Soalnya tidak mungkin mau menyita barang bukti dari kedua 'barang' milik pasangan tersebut.
Pasangan bukan suami istri ini memarkirkan mobil didekat pantai dan berbuat mesum di dalam mobil.

Melihat mobil parkir di tempat sepi, polisi langsung mendekat memeriksa ke dalam mobil.
Mereka tak sadar jika perbuatan mereka ketahuan oleh aparat yang sedang melakukan patroli.
Sepasang sejoli diamankan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (20/2/2021).
Keduanya kepergok tengah berbuat mesum di dalam mobil 'bergoyang' di sekitar pantai Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka,
Keduanya adalah, Ge (21) mahasiswa asal Sungailiat, dan Ad (19) mahasiswi asal Jelutung.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam N.
Kemudian, 1 celana dalam laki-laki, 1 (satu) celana dalam perempuan dan 2 buah Handphone.
Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku sudah pernah berhubungan badan sebanyak dua kali.

Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Babel, AKBP Agung Budi, mengatakan aksi mesum keduanya kepergok saat tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) melakukan patroli ke wilayah pantai Matras.
Petugas yang melakukan patroli tiba-tiba mendapati sepasang pasangan muda mudi yang diduga melanggar pasal 281 (1) KUHP.
Dimana keduanya tengah melakukan perbuatan yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.
Saat menyisir pantai matras, Sungailiat anggota menemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna Hitam terparkir di pinggir pantai.
"Setelah didekati ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan sepasang pria dan wanita duduk di jok depan mobil," ujar Agung, Minggu (21/2/2021)..
Lanjut Agung, Setelah digedor tim UPRC Polda keduanya kaget dan berupaya untuk menutupi auratnya.
Setelah dilakukan interogasi di tempat diketahui bahwa mereka sudah dua kali melakukan hubungan suami istri sebelumnya.
"Padahal mereka berdua bukan pasangan suami istri yang sah"
"Bahkan saat diamankan petugas, mereka hendak melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya"
"Namun aksi mesum ketiga itu tidak terjadi karena keburu diketahui oleh tim UPRC Polda".
"Usai diamankan, keduanya diserahkan ke Polres Bangka untuk didata dan diberikan pembinaan," pungkasnya.
Mobil 'Goyang' Digerebek Satpol PP
Sementara itu, aksi mesum di mobil, juga ditemukan di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Apalagi jika dilakukan bukan dengan pasangan sah. Oknum PNS dan seorang ibu rumah tangga kepergok berbuat asusila di dalam mobil.
Saat ditemukan, kondisi pakaian keduanya berantakan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.
Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah. Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.
"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah tersebut ditangkap pada Kamis (14/1/2021).
Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.
Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.
Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.
Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Mahasiswa dan Mahasiswi Lagi Mesum di Kursi Avanza di Pantai Matras, Nggak Sadar Ada Polisi Patroli
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mahasiswa dan Mahasiswi Mesum di Kursi Mobil Avanza, Polisi Sita Dua Celana Dalam,