Tribun Bantaeng
Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Dokter, Wanita Bantaeng Ini Digugat Cerai
Dalam proses perceraian keduanya, NH kini didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa, Nanang.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Hubungan dua warga Kabupaten Bantaeng yang merupakan pasangan suami istri kini diambang perpisahan.
Permasalah hubungan mereka berawal dari kasus perselingkuhan yang dilakukan sang suami, HH.
HH diduga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum dokter tersebut adalah F yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.
Perselingkuhan HH diungkap sendiri oleh sang istri yakni, NH.
NH mengetahui hal itu melalui rekaman video dan beberapa gambar yang menampilkan kemesraan HH dengan F.
Namun, meskipun dia yang kedapatan melakukan perselingkuhan, kini HH malah ingin menceraikan NH.
Dalam proses perceraian keduanya, NH kini didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa, Nanang.
"Saya menangani terkait dengan perkara cerainya. Kebetulan dia (NH) yang digugat sama suaminya," kata kuasa hukum NH, Nanang kepada TribunBantaeng.com, Senin, (22/2/2021).
Namun, kata Nanang, proses perceraian pasangan suami istri itu saat ini belum memasuki tahap persidangan.
Selain itu, kasus perselingkuhan yang dilakukan HH juga kini diproses di Polres Bantaeng.
Pasalnya, NH yang keberatan mengambil langkah hukum. Namun, terkait dengan laporan polisinya tidak masuk dalam pendampingan dari LBH Butta Toa.
"Cuman saat ini belum masuk tahap persidangannya. Terkait laporan polisinya saya tidak menangani itu," ujarnya.
Diketahui, NH melapor ke Polres Bantaeng pada 16 Februari 2021 lalu.
"Iya betul, terkait dugaan kasus perzinahan itu telah dilaporkan pada 16 Februari 2021," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus kepada TribunBantaeng.com, Senin, (22/2/2021).