Revisi UU ITE
Nama-Nama Anggota Tim Kajian Substansi UU ITE Bentukan Mahfud MD, Tugasnya?
Mahfud MD bentuk tim kajian revisi soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, apa tugas mereka?
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk pada tahap pengkajian.
Untuk tahapan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pembahasan tentang revisi UU ITE ini ramai menjadi perbincangan.
Bahkan menuai pro dan kontra, ada yang begitu setuju namun tak sedikit yang menolak untuk di revisi.
Dilansir dari Tribunnews.com, rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik.
Dalam salinan keputusan yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/2/2021) Tim terdari dari dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
Sekretaris Tim Pelaksana dijabat Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya).
Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua, mengoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ketiga mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Keempat memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat.
Kelima, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah.
Tim Pelaksana tersebut terdiri dari dua Sub Tim.
Sub Tim II yang selanjutnya disebut Tim Telaah Substansi UU ITE bertugas melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.