Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revisi UU ITE

Nama-Nama Anggota Tim Kajian Substansi UU ITE Bentukan Mahfud MD, Tugasnya?

Mahfud MD bentuk tim kajian revisi soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, apa tugas mereka?

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
Mahfud MD bentuk 2 tim khusus bereskan UU ITE 

Sub Tim II diketuai Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Sekretaris dijabat Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia).

Anggota Sub Tim II terdiri dari 11 orang antara lain:

1. Anmad M. Ramli (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika)

2. Barita Simanjuntak (Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia)

3. Poengky Indarti (Anggota Komisi Kepolisian Nasional)

4. Anton Setiyawan (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara)

5. Rizal Mustary (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi)

6. Dedy Permadi (Staf Khusus Menterl Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika)

7. Cahyani Suryandari (Plt Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

8. Kombes Pol Wibowo (Kepala Bagian Sunkum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia)

9. Radita Ajie (Kepala Subdirektorat Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

10. Mia Banulita (Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia)

11. Dado Achmad Ekroni (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.

Tim Kajian UU ITE tersebut bertugas mulai hari ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved