Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Sekretaris Satpol PP Makassar Curhat, Anggotanya 2 Bulan Tak Gajian, BPKAD: SKPD Lain Lancar Semua

Sebanyak 702 anggota Satpol PP Makassar tidak menerima gaji selama dua bulan, Sekretarisnya curhat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wanita melakukan patroli di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Jumat (6/11/2015). 

Pasalnya, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diberi kewenangan untuk membuat atau mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Lancar tidaknya pembayaran gaji dan tunjangan itu ditentukan masing-masing SKPD.

Karena kan masing-masing SKPD yang membuat DPAnya," kata Ismail kepada tribun, Sabtu (20/2) malam.

Ismail mengatakan, ketika DPA sudah dinyatakan lengkap maka tidak ada alasan baginya untuk tidak mendisposisi.

"Saya tidak ada berkas di atas mejaku yang saya biarkan menumpuk, bisa dicek. Kalau lengkap, pasti langsung didisposisi untuk serahkan ke bidangnya," ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah SKPD lain yang tidak mengalami keterlambatan pembayaran gaji ataupun tunjuangan.

SKPD tersebut cepat melengkapi DPA dan berkas administrasi yang dipersyaratkan.

"SKPD lain lancar semua. Bahkan untuk Maret ini sudah ada DPAnya untuk dibayarkan lagi," ungkapnya.

"Untuk gaji tenaga kontrak misalnya, itu kan ada namanya permohonan dana persiapan. Begitu juga untuk TPP yang PNS, itu kan harus juga dimasukkan dulu pelaporan administrasinya sesuai greatnya semua," sambung Ismail menjelaskan.

Sementara itu Kasubag Keuangan Satpol PP Makassar, Asni, menyebut jika pengajuannya masih sementara proses.

Menurutnya ada proses DPA yang masih harus diselesaikan.

DPA yang dimaksud yakni untuk pengajuan pembayaran gaji tenaga kontrak. Serta TPP untuk yang berstatus PNS.

"Iya, belum terbayar karena DPA belum selesai," ujar Asni.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved