Pelakor
Apa Hukuman Pelakor? Ustaz Abdul Somad: Pelakor dan Senior Dicambuk dan Dilempar Batu Sampai Mampus
Apa hukuman bagi pelakor? Ustaz Abdul Somad jawab pertanyaan tentang pelakor, netizen saat ini sedang penasaran apa benar Nissa Sabyan pelakor
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zina adalah:
persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Dari ketentuan di atas, tampak bahwa baik pelakor (sebagai perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain) yang Anda tanyakan, maupun laki-laki yang telah mempunyai pasangan sah (suami yang direbut oleh pelakor) dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah atau istri yang suaminya direbut oleh pelakor yang Anda sebutkan.
Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan).
R. Soesilo menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.
Akan tetapi, karena pada dasarnya upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah, kami menyarankan bagi pasangan sah yang dirugikan untuk lebih mengedepankan upaya kekeluargaan dengan pasangan (suami) maupun pelakor tersebut dengan mengingat tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat Nomor 42/PID/2017/PT.KAL BAR (“Putusan PT Kalbar 42/2017”), dimana sebelumnya pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 139/Pid.B/2017/PN.PTK (“Putusan PN Pontianak 139/2017”), terdakwa yang merupakan seorang perempuan dan berstatus sebagai istri sah telah terbukti secara sah dan menyakinkan berbuat zina pada sebuah hotel dengan seorang laki-laki (yang juga sudah menikah sah dengan perempuan lain) berdasarkan Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP.
Majelis hakim pada pengadilan negeri menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain dengan alasan bahwa terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan selama 8 bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Namun, kemudian penuntut umum mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut dan hakim pengadilan tinggi Pontianak mengabulkan banding serta memperbaiki Putusan PN Pontianak 139/2017 hanya sekedar mengenai lamanya pidana dan masa percobaan yang dijatuhkan yakni menjadi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain dengan alasan bahwa terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan selama 1 (satu) tahun telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diputuskan Putusan PT Kalbar 42/2017.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 139/Pid.B/2017/PN.PTK;
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat Nomor 42/PID/2017/PT.KAL BAR.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Psikolog Anna Surti Ariani, via telepon pada 29 November 2018, pukul 11.07 WIB.