Pelakor
Apa Hukuman Pelakor? Ustaz Abdul Somad: Pelakor dan Senior Dicambuk dan Dilempar Batu Sampai Mampus
Apa hukuman bagi pelakor? Ustaz Abdul Somad jawab pertanyaan tentang pelakor, netizen saat ini sedang penasaran apa benar Nissa Sabyan pelakor
Melansir hukumonline.com dengan judul Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’, berikut jawabannya:
Definisi Pelakor
Pelakor yang Anda sebutkan merupakan akronim dari perebut lelaki orang. Dari hasil penelusuran kami, berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi saat ini, istilah ini identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh.
Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagaimana yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong
suka menggelapkan uang; korup
suka menyeleweng
Konsekuensi Menjadi Pelakor dari Sudut Pandang Psikologi
Menurut psikolog Anna Surti Ariani yang biasa dipanggil Nina, tidak mungkin ada pelakor kalau laki-lakinya tidak mau atau tidak menanggapi rayuan perempuan. Menurut Nina, harusnya konsekuensi tidak hanya ditanggung oleh perempuan yang menjadi pelakor saja, tetapi juga harus ditanggung kedua belah pihak yang melakukan perzinaan.
Nina menambahkan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada perempuan-perempuan yang tertarik pada laki-laki yang terlihat mapan, termasuk laki-laki yang terlihat bahagia dengan pasangannya.
Dari sudut laki-laki, ada banyak alasan yang bisa membuat mereka tertarik pada perempuan lain yang bukan istrinya.
Ada yang karena merasa bermasalah dengan istrinya dan kesulitan mencari jalan keluar.
Ada yang karena tidak mendapatkan kebutuhannya dari istrinya. Ada yang bosan pada istrinya. Bahkan ada yang karena membutuhkan tantangan-tantangan baru.
Kalau si suami memperjelas bahwa dia tidak berminat menjalin hubungan di luar perkawinannya, tentunya tidak akan ada istilah 'pelakor'.
Risiko Hukum Pelakor
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor yang Anda sebutkan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apa sanksi yang dapat menjerat pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, berikut penjelasannya.
Pada dasarnya, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 284
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.