Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

DPRD Makassar Minta Pemkot Kaji Ulang Regulasi Iuran Sampah di Kecamatan

Anggota DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar, mengkaji ulang regulasi jumlah iuran persampahan di kecamatan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
TPA Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar 

Kenaikan tersebut dilaporkan masyarakat mencapai Rp24.000 per rumah dari sebelumnya hanya Rp16.000.

Namun, pihak kecamatan mengaku, kenaikan tersebut tak sepenuhnya ditetapkan oleh kecamatan, melainkan oleh Bapenda dan BPKAD.

“Tabe tanyaki juga bapenda dan BPKAD bos (terkait kenaikan iuran tersebut,)” ucap Camat Manggala, Anshar Umar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akkas Mula mengatakan, jika persoalan retribusi sampah bukanlah kewenangan bidangnya.

Pasalnya, Bapenda hanya mengurusi pengelolaan yang menyangkut pajak daerah.

"Bukan bidangnya kami (retribusi sampah). Disini kita tidak urus retribusi sampah, itukan kewenganan yang diberikan ke kecamatan," ujarnya singkat.

"Yang kita kelolah disini cuma yang masuk 11 jenis pajak daerah, retribusi sampah tidak termasuk," jelasnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved