Khazanah Islam
Apakah Muntah dan Pingsan Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya
Salah satu yang masih banyak dicari umat muslin yakni pertanyaan seputar Hal yang Membatalkan Puasa
TRIBUN-TIMUR.COM - Datangnya Bulan Ramadan 1442 Hijriah sebentar lagi.
Apa saja yang sudah kalian persiapkan menyambut Bulan Suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 13 April mendatang?
Di rubrik terbaru Tribun Timur, kami menampilkan topik baru bertemakan Ramadan. Khazanah Islam
Yang dikemas dalam Tanya Jawab Ramadan.
Baca juga: Belum Berbuka Puasa Karena Ketiduran hingga Besoknya, Apakah Boleh Melanjutkan Puasa atau Berbuka?
Seputar pertanyaan Tribunners yang bisa saja masih terbayang dipikiran, semoga bisa kalian temukan jawabannya disini.
Salah satu yang masih banyak dicari umat muslin yakni pertanyaan seputar Hal yang Membatalkan Puasa
Misalnya saja apakah muntah bisa batalkan puasa ?
Kemudian juga ketika sedang menjalankan puasa dan Tribunners pingsan.
Demikian pula apa hukumnya orang yang pingsan dan yang muntah ?
Jawaban: Adapun orang yang pingsan maka dia tidak dikategorikan membatalkan shaumnya atau puasanya demikian halnya dengan orang yang muntah. Adapun hadits yang menyatakan,
من قَاءَ فَلاَ قَضاءَ علَيهِ ومن اِستقَاءَ فَعلَيهِ ْالقَضاءَ
“Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia menqadha.” Ini adalah hadits yang lemah.
Artikel ini dikutip dari RISALAH RAMADHAN, Untuk Saudaraku, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I, Penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah, Setting & Lay Out Afaf Abu Rafif, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress, Jl. Kota Baru III No 12, Telp 022 5205831, Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H
Syaikh Muqbil bin Hadi bin Qayidah al-Hamdany al-Wadi'i al-Khilaly adalah salah seorang ulama besar kontemporer dari Yaman yang ahli dalam bidang sains Hadits.
Lebih dikenal dengan Syaikh Muqbil (atau: Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i). Lahir
pada tahun 1932 di Dammaj, Yaman.
Ia adalah pendiri sekaligus mudir (rektor) pertama Ma'had Darul Hadits Dammaj yang kini menjadi markas (pusat) Ahlus Sunnah di negeri Yaman. Meninggal pada tahun 2001 dan disemayamkan di kota Mekkah, Arab Saudi.