Tribun Makassar
Abaikan Surat KASN, Pemkot Makassar Tetap Lanjutkan Lelang Jabatan Eselon II
Surat ini ditandatangani langsung oleh, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), meminta Pemerintah Kota Makassar menghentikan lelang jabatan eselon II yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Sebab dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Juga menyalahi ketentuan rekomendasi KASN Nomor: B-598/KASN/02/2021, 3 Februari 2021.
Hal tersebut, tertuang dalam surat nomor: B-690/KASN/02/2021, tentang penghentian pelaksanaan PJT Pratama di Lingkup Pemkot Makassar, yang ditujukan kepada Pj Walikota Prof Rudy Djamaluddin,
Surat ini ditandatangani langsung oleh, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.
Menanggapi hal ini, Plt kepala bidang pengembangan kompetensi dan diklat BKPSDM Makassar, Kadri mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses lelang jabatan.
Sebab, pihaknya telah melakukan rekomendasi yang diperintahkan pihak KASN.
Yaitu, dengan melakukan kordinasi dengan Walikota Makassar terpilih, Danny Pomanto.
"Kita sudah perbaiki, dan sudah kita kordinasikan juga. Karena dipoin terakhir (Surat KASN) itu menyatakan, jika lelang tetap bisa lanjutkan apabila pelaksanaan koordinasi dilaporkan ke KASN," ujar Kadri, Jumat (19/2/2021).
"Jadi kita tetap lanjutkan sesuai jadwal, tadikan sudah assesment dan pembuatan makalah, kita lanjutkan lagi besok tes wawancara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat yang ditandatangi langsung oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.
Memuat beberapa poin, yang berisi, pelaksanaan seleksi terbuka harus dikoordinasikan dengan walikota terpilih hasil pilkada.
"Ini untuk kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan pemerintahan selanjutnya," terang Agus dalam suratnya.
Koordinasi yang dimaksud yaitu, tahap rencana pelaksanaan dan penyampaian seleksi hasil terbuka.
Dalam bentuk pernyataan dan kesepakatan bersama secara tertulis.
Pertimbangan lainnya, KASN mencermati proses seleksi yang dilaksanakan pemkot Makassar.
Ditemukan adanya informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan, serta ketentuan yang diarahkan.
Seperti pendaftaran,, dan penerimaan berkas, yang berlangsung hanya dalam satu hari kerja.
Hal itu menyalahi surat edaran menteri PANRB nomor 52 tahun 2020.
Yaitu, pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama lima hari kerja.
Jika setelah pengumuman, belum dipenuhi jumlah pelamar yang memenuhi syarat, dapat dilakukan perpanjangan selama tiga hari.
"Catatan lainnya mengenai pengalaman kerja pendaftar dalam bidang tugas yang akan diduduki," lanjutnya.
Namun, lelang jabatan dapat kembali dilanjutkan, jika pelaksanaan koordinasi dilaporkan ke KASN.
Selain itu, melakukan perbaikan seperti yang diarahkan.