Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Abaikan Surat KASN, Pemkot Makassar Tetap Lanjutkan Lelang Jabatan Eselon II

Surat ini ditandatangani langsung oleh, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Surat yang dikeluarkan KASN, nomor: B-690/KASN/02/2021, terkait penghentian pelaksanaan PJT Pratama di Lingkup Pemkot Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), meminta Pemerintah Kota Makassar menghentikan lelang jabatan eselon II yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar. 

Sebab dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan. 

Juga menyalahi ketentuan rekomendasi KASN Nomor: B-598/KASN/02/2021, 3 Februari 2021.

Hal tersebut, tertuang dalam surat nomor: B-690/KASN/02/2021, tentang penghentian pelaksanaan PJT Pratama di Lingkup Pemkot Makassar, yang ditujukan kepada Pj Walikota Prof Rudy Djamaluddin, 

Surat ini ditandatangani langsung oleh, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.

Menanggapi hal ini, Plt kepala bidang pengembangan kompetensi dan diklat BKPSDM Makassar, Kadri mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses lelang jabatan.

Sebab, pihaknya telah melakukan rekomendasi yang diperintahkan pihak KASN.

Yaitu, dengan melakukan kordinasi dengan Walikota Makassar terpilih, Danny Pomanto.

"Kita sudah perbaiki, dan sudah kita kordinasikan juga. Karena dipoin terakhir (Surat KASN) itu menyatakan, jika lelang tetap bisa lanjutkan apabila pelaksanaan koordinasi dilaporkan ke KASN," ujar Kadri, Jumat (19/2/2021).

"Jadi kita tetap lanjutkan sesuai jadwal, tadikan sudah assesment dan pembuatan makalah, kita lanjutkan lagi besok tes wawancara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat yang ditandatangi langsung oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.

Memuat beberapa poin, yang berisi, pelaksanaan seleksi terbuka harus dikoordinasikan dengan walikota terpilih hasil pilkada. 

"Ini untuk kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan pemerintahan selanjutnya," terang Agus dalam suratnya.

Koordinasi yang dimaksud yaitu, tahap rencana pelaksanaan dan penyampaian seleksi hasil terbuka.

Dalam bentuk pernyataan dan kesepakatan bersama secara tertulis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved