Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Abaikan Surat KASN, Pemkot Makassar Tetap Lanjutkan Lelang Jabatan Eselon II

Surat ini ditandatangani langsung oleh, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Surat yang dikeluarkan KASN, nomor: B-690/KASN/02/2021, terkait penghentian pelaksanaan PJT Pratama di Lingkup Pemkot Makassar 

Pertimbangan lainnya, KASN mencermati proses seleksi yang dilaksanakan pemkot Makassar.

Ditemukan adanya informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan, serta ketentuan yang diarahkan.

Seperti pendaftaran,, dan penerimaan berkas, yang berlangsung hanya dalam satu hari kerja.

Hal itu menyalahi surat edaran menteri PANRB nomor 52 tahun 2020. 

Yaitu, pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama lima hari kerja.

Jika setelah pengumuman, belum dipenuhi jumlah pelamar yang memenuhi syarat, dapat dilakukan perpanjangan selama tiga hari.

"Catatan lainnya mengenai pengalaman kerja pendaftar dalam bidang tugas yang akan diduduki," lanjutnya.

Namun, lelang jabatan dapat kembali dilanjutkan, jika pelaksanaan koordinasi dilaporkan ke KASN. 

Selain itu, melakukan perbaikan seperti yang diarahkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved