Bulukumba
Askar-Pipink Mengalah di MK, Patudangi Azis Sebut Andi Utta-Edy Manaf Dilantik Akhir Februari 2021
KPU Bulukumba baru menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada 2020 karena sebelumnya hasil pilkada digugat oleh paslon nomor 2, Askar HL-Arum Spink.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Menurutnya, sudah saatnya bersama memulai dengan niat baik untuk membangun Bulukumba.
“Pesan pak bupati dan pak wakil Bulukumba akan maju dan sejahtera jika dimulai dengan niat baik, kerja keras. Saatnya bekerja untuk Bulukumba,” kata Wakil Ketua DPRD Bulukumba itu.
Sementara KPU Luwu Timur dijadwalkan menetapkan Thoriq Husler-Budiman Hakim sebagai paslon terpilih pada Pilkada Lutim 2020, Sabtu (20/2) besok.
“Insya Allah, Sabtu penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Lutim Adam Safar, Kamis (18/2).
Rencananya, pleno penetapan paslon terpilih digelar di Gedung Simpurusiang, Desa Puncak Indah, Malili.
Diketahui, MK menolak permohonan paslon bupati dan wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO), Rabu (17/2/2021) lalu.
Diputuskan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020 agenda sidang yaitu pengucapan putusan atau ketetapan oleh majelis hakim.
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang ini.
“Dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh.
Kemudian Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Sidang putusan adalah tahap akhir proses persidangan di MK dan berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.(*)