Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revisi UU ITE

Kebijakan Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit: ini Syarat Jadi Pelapor UU ITE

Kebijakan Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit: ini Syarat Jadi Pelapor UU ITE

Editor: Ilham Arsyam
Kompas.com
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal maka harus dihukum.

Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.

“Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata Kapolri Listyo Sigit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved