Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revisi UU ITE

Kebijakan Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit: ini Syarat Jadi Pelapor UU ITE

Kebijakan Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit: ini Syarat Jadi Pelapor UU ITE

Editor: Ilham Arsyam
Kompas.com
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah kebijakan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.

Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan.

Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Karenanya, kata Kapolri, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.

“Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal.

Lebih baik, kata Sigit, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah," ucapnya.

"Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik."

Namun demikian, Sigit melanjutkan ada pengecualian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved