Tribun Makassar
Komisi A Minta Lelang Jabatan Pemkot Makassar Tidak Dilanjutkan, BKPSDM: Sangat Mendesak
Dalam rapat dengar pendapat, Komisi A merekomendasi lelang jabatan tidak dilanjutkan dengan sejumlah argumentasi.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyikapi keputusan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djalamuddin soal lelang jabatan.
Komisi A yang membidangi pemerintahan menghadirkan, BKD, Kabag Hukum, Asisten 1, Inspektorat Pemkot Makassar.
Dalam rapat dengar pendapat, Komisi A merekomendasi lelang jabatan tidak dilanjutkan dengan sejumlah argumentasi.
Pertama, Komisi A menilai tidak ada hal mendesak terhadap lelang jabatan tersebut.
Masa tugas Rudy Djamaluddin tidak lama lagi berakhir seiring jadwal pelantikan Danny Pomanto.
Kedua, Komisi A menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda bisa jadi kendala lelang jabatan.
Bahkan Ketua Komisi A Supra menilai lelang jabatan terkesan dipaksakan oleh Pj Wali Kota Prof Rudy Djalamuddin.
"Saya melihat belum urgent lelang jabatan ini," kata Supra di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Selasa (16/2/2021).
Ketiga, Supra menilai, surat edaran yang diterbitkan Kemendagri dan KASN tidak wajib dijalankan.
Menurutnya, lelang jabatan bisa dilaksanakan ketika Wali Kota Makassar terpilih Danny Pomanto sudah dilantik.
Supra mencontohkan, 100 staf kelurahan yang tidak dilelang. Hal itu pun menghemat anggaran Rp40 milliar karena tidak terpakai.
"Sementara ini jabatan untuk 16 orang kayak terkesan dipaksakan," sambungnya.
Keempat, Supra menilai, anggaran tidak memungkinkan untuk dilakukan lelang jabatan tersebut.
Ia merincikan, BKPSDM hanya mampu menyediakan anggaran sebesar Rp300 juta. Sementara kebutuhan anggaran lelang dapat lebih tinggi.
Oleh karena itu, ia menilai lebih bijak jika Wali Kota Makassar terpilih Mohammad Ramdhan Pomanto yang melanjutkan.