Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Wawancara Ekslusif Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, Bahas Ranperda Hingga Pelantikan Walikota

Ketua DPRD Rudianto Lallo menyempatkan dirinya mengunjungi kantor Tribun - Timur di Jl Cendrawashi, Makassar.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Ketua DPRD Rudianto Lallo menyempatkan dirinya mengunjungi kantor Tribun Timur 

Di antara 20 Perda itu, adakah yang masih mengatur tentang Covid-19?

Yah termasuk itu, kita memang perlu tingkatkan hal itu, dan memang ini menjadi salah satu inisasi dari pemerintah kota, perlu ada antisipasi bilamana kita ada kedaruratan tadi.

Covid ini kan kondisi kedaruratan, atau tidak disangka-sangka, makanya saat ini masih diatur dalam Perwali, makanya harus kita perkuat lagi melalui Perda.

Karena ada kesempatan sekarang, makanya ini harus kita genjotlah, supaya ada persiapan. 

Karena kan nantinya kita berbicara soal penganggaran dan segala macam, dan kalau mau pakai uang rakyat harus lapor DPR dulu. Makanya harus lebih diperkuat legal standingnya.

Kalau kita belajar di Kab Gowa, disana kan saat ini sudah ada perda pengetatan Masker?

Kalau saya kirakan kita sudah ada Perwali, rumusan, norma yang memuat aturan saya pikir sama saja. Jadi sebenarnya, mau belajar juga saya kira kita sudah bisalah.

Jadi kita ini tetap sama, cuma pengetatannya di protokol kesehatan, dan kitakan sudah ada 3 Perwali malahan.

Dan 3 Perwali itu kan subtansinya sama saja.

Pj sekarangkan menganulir Perda Sebelumnya?

Kalau saya tidak mau katakan menganulir, lebih cocok kita katakan mengaransemen, kalau musik berarti mengubah alunan. Tapi subtansinya sama, intinya adalah protokol kesehatan.

Apakah perwali harus dikonsultasikan ke DPRD Dulu?

Sebenarnya, kalau mau bagus, harusnya perwali itu harus dikordinasikan sebelum disahkan, supaya ada masukan-masjkan, yang mungkin saja Pemerintah kota ada pandangan lain, yang mungkin perlu dimasukkan, apakah salah? Tentu tidak, karena itu juga tidak wajib, karena namanya peraturan walikota, jadi kewenangannya ada di kepala daerah.

Cuma persoalannya tidak ada dasarnya, dasarnya kan seharusnya Perda, yang dituangkan dalam Perwali, kenapa tidak ada dasarnya? Kan kondisi kedaruratan, tidak mungkin kita bikin Perda, karena lama waktu, makanya walikota selaku ketua gugus, ambil alih melalui Perwali tadi.

Menjelang pelantikan Walikota, disini malah terbalik, panasnya malah setelah pencoblosan?

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved