Pilkada Pangkep
MK Tolak Gugatan di Pilkada Pangkep, Lagi Upaya Hukum Rahman Assegaf Kandas
Putusan MK ini sekaligus mengukuhkan pasangan usungan Nasdem Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) segera ditetapkan dan dilantik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/2/2021) siang ini, menolak gugatan perselisihan sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep 2020.
Penolakan MK ini mengakhiri upaya hukum yang diajukan calon bupati Pangkep Rahman Assegaf untuk kali kedua.
Dengan keluarnya putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK ini sekaligus mengukuhkan pasangan usungan Nasdem di Pilkada Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS), segera dikukuhkan menjadi kepala daerah pangkep periode 2021-2026.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Pangkep, RAMAH: Kita Serahkan ke Allah SWT
Sidang perkara nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan secara live di akun Mahkamah Konstitusi RI dari Jakarta.
Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
Sidang pengucapan dibacakan Anwar Usman. Guru besar hukum Unhas Aswanto, hadir sebagai hakim anggota.
Tujuh hakim lainnya adalah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam Pilkda Pangkep rekapitulasi perolehan suara KPU Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) peroleh suara sebanyak 72.973 suara, Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) peroleh 53.348 suara, Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (Aiz-Risma) 41.564 suara, dan Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi) 30.467 suara.
Sidang gugatan Pilkada Pangkep ini adalah satu dari 26 perselisihan hasil Pilkada disidangkan awal pekan ini.
MK beralasan semua perkara itu tak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangkep, yang diajukan pasangan nomor urut 2 Abd Rahman Assagaf dan Muammar Muhayyang disebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembatalan penetapan hasil perolehan suara, berdasarkan Pasal 158 ayat 10 Undang-Undang Tahun 2016.
“Selisih perolehan suara antara pasangan nomor urut 1 dan pasngan nomor urut 2 adalah sebesar 19.625 suara, lebih dari 1,5 persen,” ujar Kuasa Hukum KPU Pangkep Murhumah Majid, dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Terkait politik uang, kata Murhumah, permohonan pemohon dalam hal ini Rahman Assagaf – Muammar Muhayy