Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2021

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2021 Golongan I-IV: Rencana Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal

Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.

Editor: Hasrul
Sumber foto: Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2021 Golongan I-IV: Rencana Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memastikan tahun 2021 kembali akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.

Namun rencana kenaikan gaji ini belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com (31/12/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun 2021, 119 Ribu Jabatan Teknis Diperlukan Termasuk Tenaga Kesehatan

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Perekrutan CPNS 2021 Berbeda dengan Sistem di Tahun Sebelumnya, Ini Perbedaannya

Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS.

Sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen, hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja.

Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Lantas, berapa besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya?

Gaji pokok PNS 2021

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved