CPNS 2021
Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2021 Golongan I-IV: Rencana Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal
Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.
Editor:
Hasrul
Sumber foto: Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2021 Golongan I-IV: Rencana Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025