CPNS 2021
Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun 2021, 119 Ribu Jabatan Teknis Diperlukan Termasuk Tenaga Kesehatan
Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaanya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan Formasi CPNS 2021.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran CPNS Tahun 2021 akan segera dibuka dengan 119 Ribu Jabatan Teknis Sangat Diperlukan
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko membenarkan jadwal pendaftaran CPNS 2021 terbaru.
Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaanya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan Formasi CPNS 2021.
Setelah itu, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menambahkan, kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh Sri Mulyani, kebijakan ini telah disetujui.
Kemenpan RB masih menunggu proses dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).
"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021,” ucap Teguh.
• Seleksi CPNS 2021 dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pendaftaran Dibuka
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas: Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.