Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Timur 2020

Gugatan IBAS-RIO Masih Bergulir di MK, Bupati Luwu Timur Bakal Dijabat Pj

Muhammad Abu mengatakan sidang tersebut akan ada keputusan apakah sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hastuti 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pemohon adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO). Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.

Sesuai jadwal, sidang PHP dilanjutkan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dengan agenda pengucapan keputusan atau ketetapan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu mengatakan sidang tersebut akan ada keputusan apakah sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

"Kalau tidak dilanjutkan berarti permohonan pemohon dianggap sudah selesai. Atau permohonan ditolak. Kalau pun lanjut maka seluruh perkara diputuskan Maret," kata Abu.

Kalaupun pada sidang nanti, hakim menolak permohonan IBAS-RIO, KPU baru bisa menetapkan pemenang Pilkada Luwu Timur 2020 paling lama lima hari setelahnya.

"Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hastuti kepada TribunLutim.com, Jumat (12/2/2021).

Sementara itu, masa jabatan Irwan Bachri Syam sebagai Bupati Luwu Timur yang menggantikan bupati sebelumnya, almarhum Thorig Husler akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Irwan yang sebelumnya menjabat wakil bupati dilantik oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2016-2021 di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai II Kantor Gubernur Sulsel, Jl Jend Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (11/2/2021).

Kemungkinan untuk mengisi kekosongan pimpinan di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur pasca masa jabatan Irwan habis, akan ditunjuk penjabat bupati atau plh.

"Nantinya Gubernur Sulsel akan menunjuk penjabat (Pj) atau pelaksana harian (Plh)," imbuhnya.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Pilkada Luwu Timur 2020 pada Kamis (28/1/2021).

Kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terkait perkara PHP Pilkada Luwu Timur 2020 pada Kamis (4/2/2021).

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur.

Paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara paslon nomor urut 2, IBAS-RIO meraih 77.228 suara.

Dengan demikian, Husler-Budiman menang atas IBAS-RIO secara perolehan suara. Hasil ini tidak diterima IBAS-RIO sampai akhirnya bermohon ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved