Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Islam Mewajibkan Pemberian Mahar, Rasulullah: Sebaik-baik Perempuan yang Paling Ringan Maskawinnya

Selain wujud nyata keseriusan laki-laki yang hendak menikahi wanita pujaanya. Hal ini juga menjadi bukti Islam sangat memuliakan wanita.

Editor: Hasrul
Ilustrasi/Pexels.com
Ilustrasi pernikahan. Islam Mewajibkan Pemberian Mahar, Rasulullah: Sebaik-baik Perempuan yang Paling Ringan Maskawinnya 

Dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Raudhatu-t-thalibin:

قَالَ الْأَصْحَابُ: لَيْسَ الْمَهْرُ رُكْنًا فِي النِّكَاحِ، بِخِلَافِ الْمَبِيعِ وَالثَّمَنِ فِي الْبَيْعِ

Berkata para shabat (Syafi’iyah): bahwa mahar bukanlah rukun dalam nikah, tidak seperti komoditas jual beli dan uang dalam perdagangan.

c. Konversi Mahar Rasulullah ke Rupiah

Dalam hadist sebelumnya disebutkan dari keterangan Aisyah RA bahwa mahar Rasulullah SAW kepada istri-istrinya adalah sekitar 500 dirham. Lalu berapakah mahar beliau SAW bila dikonversi ke mata uang kita saat ini?

Menukil dari tulisan Ustadz Ahmad Sarwat dalam buku beliau Serial Fiqih Kehidupan, setidaknya ada dua metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui nominal mahar Rasulullah di masa sekarang.

Metode pertama adalah dengan perbandingan antara dinar dan dirham. Dinar adalah mata uang emas sedangkan dirham adalah mata uang perak. Nilai dinar emas tentu lebih besar dari pada nilai dirham perak.

Di masa Rasulullah SAW, uang 1 dinar emas bisa untuk membeli seekor kambing. Dan dalam riwayat yang masyhur bahwa perbandingan 1 Dinar setara dengan 10 dirham. Artinya 500 dirham setara dengan 50 dinar emas yang bisa dibelikan 50 ekor kambing. Pada zaman kita saat ini, rata-rata harga kambing yang sehat dengan kualitas baik bisa ditakar dengan harga 1,5 juta, maka kalau 50 ekor kambing bisa berkisar 75 juta rupiah.

Metode kedua, dihitung oleh Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya. Beliau menghitung dengan cara menghitung berapa harga dirham di masa Nabi SAW dibandingkan dengan harga perak hari ini. Menurut beliau, nilai satu dirham di masa Nabi SAW kalau diukur dengan timbangan modern zaman kita kurang lebih setara dengan 2,975 gram. Sedikit lagi tiga gram perak. Lalu 500 dirham dikalikan 2,975 = 1.487,5 gram perak. Harga 1 dirham perak di Saudi Arabia menurut hitungan beliau setara dengan 1 Riyal Saudi. Sehingga 500 dinar di masa Nabi SAW setara dengan 1.487,5 Riyal Saudi6.

Jika mengikuti konversi hari ini (10 desember 2018), harga tersebut setara 57.584.013,31 rupiah. Cukup jauh perbedaan antara metode pertama dengan metode kedua namun yang harus kita fahami bersama adalah, mahar rasulullah kepada para istrinya mencapai angka yang sangat besar sekali nominalnya. Hal yang dilakukan nabi tersebut tentunya layak dicontoh oleh setiap laki-laki yan mau menikah dan mampu.

Penutup

Pembahasan seputar mahar memang sangat kompleks, mulai dari batas pemberiannya, jenis yang diberikan, sampai kepada permasalahan zaman sekarang dimana mahar berupa hafalan quran menjadi trend anak muda masa kini.

Pada prinsipnya, mahar adalah pemberian yang wajib diserahkan kepada istri untuk menghormatinya telah ridha dinikahi dan bisa mendapatkan hak istimta’ darinya.

Dari sinilah para ulama mengambil kesimpulan bahwa mahar haruslah sesuatu yang berharga dan mempunyai nilai jual, jika memang tak punya hal tersebut maka boleh membayar mahar berupa jasa.

(HASRUL/TRIBUNTIMUR)

Tulisan ini dikutip dari buku Serial Hadist Nikah 4 : Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah yang ditulis oleh Firman Arifandi,, LL.B., LL.M terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama
12 Desember 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved