Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Mengecat Rambut Hitam Jadi Berwarna atau Pirang, Haramkah Dalam Islam?

Tribun Khazanah Islam mengangkat tema mengecat rambut pirang. Apakah haram mengecat rambut dalam Islam?.

Editor: Muh Hasim Arfah
Muh Azis Albar/Tribun Timur
Komisioner Baznas Enrekang, Ilham Kadir (44) saat membaca Alquran di Bulan Ramadhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Tribun Khazanah Islam mengangkat tema mengecat rambut pirang.

Banyak kalangan umat Islam mengecat rambutnya.

Apakah haram mengecat rambut dalam Islam?

Meskipun, rambutnya masih berwarna hitam.

Beberapa alasannya adalah menunjang penampilan.

Ada juga yang memang mencari uang lewat menyemir rambut sehingga berwarna.

Lalu, bagaimana tanggap pemuka agama Islam bagi umat yang mengecat rambutnya?

Berikut ulasan salah satu narasumber Khazanah Islam.

Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.

Pasha Ungu dosorot karena tampilan rambut pirang.
Pasha Ungu dosorot karena tampilan rambut pirang. (KOMPAS TV)

Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ 

Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, ‘yang ini lebih baik dari yang lainnya. Terlebih lagi perempuan, karena rambut perempuan adalah aurat,” katanya.(tribun-timur.com)

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menguap Saat Salat atau Lupa Rakaat Salat? SImak Jawabannya

Apa Hukumnya Mengusap Kepala Ketika Wudhu? Penjelasan Mazhab Hanafi Maliki Syafi’iy & Hambali 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved