Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bansos

Kepala Dinas dan 44 Saksi dari Dinsos Maros dan Provinsi Diperiksa Kejari soal Dugaan Korupsi BPNT

Untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Kejari telah memeriksa Kepala Dinas Sosial Maros, Prayitno, beberapa waktu lalu.

Editor: Ansar
ansar lempe
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Galuh Bastoro Aji di kantornya. Kepala Dinas dan 44 saksi dari Dinsos Maros dan Provinsi Sulsel sudah diperiksa Kejari soal dugaan korupsi BPNT. 

Seharusnya, penyaluran tidak melibatkan penyuplai. Penyaluran harus dilakukan lewat e-Warong.

Namun faktanya, pihak Dinsos melibatkan sejumlah penyupalai barang. Hal itu sudah melanggar aturan penyaluran.

E Warong sebagai tempat membeli kebutuhan bahan pokok,  mini Automatic Teller Macine (ATM) yang melayani pencairan bantuan sosial, belanja non tunai, buka tabungan, setoran dan tarik tunai, transfer, pembayaran listrik, telepon, BPJS, PAM, cicilan, tiket, token listrik bahkan pulsa.

Untuk memastikan adanya pelanggaran hukum, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta guna mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.

"Tim juga sudah memeriksa bagian teknis program BPNT Kemensos," ujar Galuh.

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Maros Bersatu (AMB) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan monopoli penyaluran BPNT oleh salah satu suplayer di Maros.

Mereka melaporkan kegiatan yang dikelola oleh Dinsos Maros tersebut pada bulan September 2019 ke Kejari Maros. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved