FPI
Jangan Sampai Nasib Ustaz Maaher Terjadi pada Habib Rizieq Shihab, Meninggal di Tahanan Mabes Polri
Jangan Sampai Nasib Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga Menimpa Pendiri FPI Muhammad Rizieq Shihab, Meninggal di Tahanan Mabes Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.
Berkas perkara dilimpahkan
Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara Rizieq ke Kejaksaan Agung.
Perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kemudian, kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tes swab) di RS Ummi, Bogor.
"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap pada Jumat (5/2/2021).
Rusdi mengatakan, termasuk Rizieq, total ada delapan tersangka dalam ketiga kasus itu.
"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti Kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang tiga tersebut," tuturnya.
Dalam kasus Megamendung, Bogor, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta, Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Kemudian, dalam kasus RS Ummi Bogor, Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 216 KUHP.(*)