Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI

Jangan Sampai Nasib Ustaz Maaher Terjadi pada Habib Rizieq Shihab, Meninggal di Tahanan Mabes Polri

Jangan Sampai Nasib Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga Menimpa Pendiri FPI Muhammad Rizieq Shihab, Meninggal di Tahanan Mabes Polri

Editor: Mansur AM
arrahmah.com
Pendiri FPI HRS dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab, sudah mendapat informasi wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Kepergian Ustaz Maaher cukup mendadak mengingat usia masih 28 tahun.

Almarhum meninggal dunia saat berada di bawah pengawasan Polri. Ustaz Maaher berurusan polisi karena tersangkut ujaran kebencian terhadap ulama Habib Luthfi bin Yahya.

Lalu bagaimana reaksi HRS atas wafatnya Ustaz Maaher?

Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan perasaannya atas wafatnya Maheer.

"Beliau sangat sedih dan berduka cita, Ustaz Maheer sudah sakit parah," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat hubungi, Selasa (9/2/2021).

Aziz mengatakan, Rizieq menyayangkan permohonan pembantaran Maheer tidak pernah ditanggapi oleh pihak kepolisian.

"Penangguhan tapi tidak dipedulikan, pernah dirawat sebentar, tapi tidak tuntas, akhirnya meninggal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.

"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.

Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung

Petinggi FPI Ditangkap

Perkembangan lain, satu demi satu petinggi Front Pembela Islam atau FPI dijebloskan ke jeruji besi.

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Shabri Lubis atau Sobri Lubis ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ia ditahan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021 bersama 4 orang eks petinggi FPI lainnya.

Mereka yaitu HU, MS, AAA, dan IAH.

"Betul (ditahan). Kasus Petamburan," kata kuasa hukum Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.

Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.

Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.

Berkas perkara dilimpahkan

Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara Rizieq ke Kejaksaan Agung.

Perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Kemudian, kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tes swab) di RS Ummi, Bogor.

"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap pada Jumat (5/2/2021).

Rusdi mengatakan, termasuk Rizieq, total ada delapan tersangka dalam ketiga kasus itu.

"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti Kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang tiga tersebut," tuturnya.

Dalam kasus Megamendung, Bogor, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta, Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Kemudian, dalam kasus RS Ummi Bogor, Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 216 KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved