Jaksa Pinangki
Vonis Jaksa Pinangki Dibacakan Hari Ini, Prof Marwan Mas: Hakim Harus Memvonis Diatas Tuntutan Jaksa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mendengar putusan Majelis Hakim Senin 8/2/2021) hari ini.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mendengar putusan Majelis Hakim Senin 8/2/2021) hari ini.
Namun, Pinangki hanya dituntut empat tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas mengatakan, seharusnya Pinangki, diberikan hukuman maksimal.
Sesuai, dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apalagi mengingat, Pinangki merupakan Penegak Hukum yang telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Sehingga harus dibedakan dengan masyarakat umum.
"Ada dua poin yang harus kita liat, pertama, harusnya dia dijatuhi hukuman maksimal, karena Pinangki merupakan penegak hukum, sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Prof Marwan.
Kedua, menurut Prof Marwan, alasan rendahnya tuntutan ke Pindangki, disebabkan karena Jaksa yang mengurus proses hukumnya, merupakan teman Pinngki di Kejaksaan Agung.
"Kenapa tuntutannya rendah? karena yang memproses adalah temannya sendiri, dari Kejaksaan Agung juga, jadi wajar kalau tuntutannya seperti itu," jelasnya
Ia pun mengimbau, agar hakim memvonis Pinangki diatas tuntutan jaksa, yaitu dengan hukuman maksimal, 20 tahun.
"Hakim harus memvonis diatas tuntutan jaksa, itu boleh, yaitu 20 tahun penjara, sekaligus ini menjadi contoh agar penegak hukum tidak bermain-main dengan jabatannya," tutup Prof Marwan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.