12 Hari Lagi Tinggalkan Kursi Pj Wali Kota Makassar, Rudy Lelang Jabatan 8 Dinas Basah
Syamsu Alam mengaku meski dilakukan dalam waktu singkat, proses lelang tetap bisa terlaksana.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin membuka lelang jabatan untuk 8 posisi yang kosong.
Hal ini tertuang dalam surat pengumuman, Nomor:03/PANSEL-JPTP/II/2021, tentang Seleksi Promosi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, yang ditandatangani oleh ketua Pansel Prof Syamsu Alam.
Padahal seperti yang diketahui, pada 17 Februari 2021, Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih Danny Pomanto - Fatmawaty Rusdi, akan dilantik.
Menanggapi hal ini Pj Walkot Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, irit bicara. Bahkan ia mengaku belum membaca isi surat pengumuman tersebut.
"Sudah ada suratnya? Saya belum baca, coba (nanti) saya baca dulu. Sebentar-sebentar," ujarnya singkat sambil berlalu, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (5/2/2021).
Sementara itu, Syamsu Alam mengaku meski dilakukan dalam waktu singkat, proses lelang tetap bisa terlaksana.
"Sudah dimulai, sampai penetapan nanti, bisa dalam waktu singkat," katanya.
Lanjutnya, ada beberapa unsur yang terlibat di tim pansel, seperti birokrat, akademisi, juga dari pemerintahan.
"Ada akademisi, ada birokrat, adaji juga dari pemerintahan, dari LAN," tutupnya.
Dalam surat pengumuman tersebut, pihak pemerintah kota mengundang seluruh Pegawai Negeri Sipil/ pejabat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang memenuhi syarat seleksi terbuka, dalam jabatan sebagai berikut;
1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
5. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
6. Kepala Dinas Pendidikan.
7. Kepala Dinas Perikanan
8. Sekertaris Dewan Perwakilan Rayat Derah Kota Makassar.
Adapun syaratnya yaitu, berstatus sebagai PNS di lingkup Provinsi Sulsel, usia paling tinggi 56 tahun, memiliki golongan paling rendah pembina (IV/a).
Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional.
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau diploma IV, memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait.
Memiliki kompetensi teknis, memiliki rekam jejak yang baik.