Tribun Pinrang
Dua Tahun DPO, Dua Tukang Batu di Pinrang Diringkus Polisi Usai Curi Kabel Penghubung Listrik
Tim Crime-Fighters Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang, melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian kabel penghubung listrik dari genset
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, SUPPA - Tim Crime-Fighters Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang, melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP milik PT Eka Kurnia Baru, Kamis, (04/02/2021) pukul 00.30 Wita.
Pelaku Hartono (22) ditangkap di Kampung Marauleng, Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Sementara Asriadi (22) diamankan di Dusun Dolangang, Desa Makkawaru Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Pinrang, Iptu Deki Marizaldi menuturkan, kedua pelaku merupakan DPO selama dua tahun.
"Kedua pelaku ini kabur keluar daerah setelah salah satu rekannya berhasil ditangkap," kata Iptu Deki, Kamis, (04/02/2021).
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Pinrang mendapat informasi bahwa kedua pelaku telah kembali ke Pinrang.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel milik PT. Eka Kurnia Baru dengan cara memotong kabel menggunakan gergaji besi.
Iptu Deki mengungkapkan, atas kejadian ini pihak PT Eka Kurnia Baru mengalami kerugian sekitar Rp 30 Juta.
"Kerugian berupa beberapa meter kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP / pencampuran aspal, aki genset dan aki loder," pungkas Deki.
Adapun barang bukti berupa beberapa meter kulit kabel berwarna hitam yang telah ditemukan tidak jauh dari TKP.
Barang bukti tersebut telah diajukan dalam persidangan dari rekan terduga pelaku yang lebih dulu diamankan.
Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Polres Pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.