Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Penyidik Kejari Parepare Geledah Kantor Disnaker, Kadis: Kasus Lama Sebelum Taufan Pawe Menjabat

Penyidik Kejari Parepare mendatangikantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada Selasa (2/1/2021).

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
ist
Kepala Disnaker Kota Parepare, Abdul Latief. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Penyidik Kejari Parepare mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada Selasa (2/1/2021).

Mereka mencari dokumen pendukung terkait sangkaan kasus tindak korupsi pada tahun 2012 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, Abdul Latief mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan pada Bidang Koperasi dan UKM di Kantor Disnaker Parepare.

Sangkaan korupsi tersebut terkait bantuan pinjaman koperasi yang dilakukan oleh ketua Koperasi Metro Madani yang berinisial A.

Ia dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-koperasi usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi kami luruskan, bahwa kasus ini kejadiannya pada tahun 2012," kata Latief kepada awak media, Rabu (3/2/2021).   

"Jadi kasus ini terjadi jauh sebelum Pak Taufan Pawe menjabat sebagai Wali Kota Parepare, dan kemarin ada proses pencarian bukti pendukung atas kasus korupsi pinjaman tersebut," jelasnya. 

"Kami luruskan ini, supaya tidak ada fitnah yang bisa berkembang nantinya," kata Abdul Latief.

Ia menjelaskan, sangkaan kasus tindak korupsi ini tidak berkaitan secara langsung dengan Pemkot Parepare.

Mengingat pada saat itu, Ketua Koperasi Metro Madani berinisial A langsung memohon kepada LPDB-KUMKM untuk diberikan pinjaman.

"Jadi diluruskan lagi antara memberi pinjaman dengan yang meminjam, yang kebetulan meminjam itu adalah koperasi langsung ke badan penyalurnya LPDB-KUMKM," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada saat itu, seluruh koperasi dibawah naungan Perindagkop dan UKM.

Pemerintah sebagai pembina koperasi berbadan hukum hanya bisa memberikan edukasi atau pelatihan untuk membantu mengembangkan koperasi masyarakat.  

"Koperasi yang berbadan hukum, berkembang atau tidaknya nanti diketaui ketika ada laporan dari anggotanya dan laporan hasil rapat anggota tahunan," imbuhnya.

"Kita di pemerintahan sebatas membina usahanya atau orgnisasinya. Kalau pengelolah keuangan, mereka sendiri yang kelolah. Ketua koperasi inisial A itu juga bukan ASN atau tenaga kontrak Pemkot Parepare. Dia hanya pengurus koperasi," jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Parepare tetap mendukung upaya Kejari Parepare untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kita serahkan dan percayakan kepada penyidik untuk proses hukumnya. Intinya kita mendukung, apapun kebutuhan penyidik akan kita bantu," pungkasnya.

Laporan wartawan Tribunparepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved