Tribun Makassar
Pengelola Hotel di Makassar Soalkan Dana Hibah Pariwisata, Legislator: Wajar
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menolak pengajuan pengalihan dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Olehnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu membangun komunikasi lebih awal.
Tak hanya secara lisan, namun Pemerintah Kota juga harus menjemput bola.
"Kami (DPRD) sudah sampaikan, jangan hanya lewat persuratan, tetapi susul dengan komunikasi. Kalau ada kendala disampaikan," katanya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, William Laurin mengatakan, kejadian ini harus dijadikan pembelajaran seluruh pihak, terutama Dinas Parawisata (Dispar) Kota Makassar.
Mengingat, bantuan ini sangat dibutuhkan para pelaku ekonomi.
Sebab, dana ini diberikan untuk meningkatkan okupansi, yang mengalami penurunan yang drastis.
“Ini menjadi pelajaran yang sangat berarti sehingga ke depan jangan sampai terjadi seperti itu lagi, karena ini merupakan bantuan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku ekonomi perhotelan dan restoran,” pungkasnya.
Sebelumnya, dana hibah yang digelontorkan Kemenkraf kepada Pemkot Makassar sebesar 48 Miliar harus ditarik kembali.
Karena, sesuai aturan dalam juknis, dana hibah pariwisata wajib dikembalikan ke Kemenparekraf, sebab peruntukannya untuk tahun 2020.
Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu restoran dan industri perhotelan yang terdampak Covid-19.
Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan