Tribun Makassar
Pengelola Hotel di Makassar Soalkan Dana Hibah Pariwisata, Legislator: Wajar
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menolak pengajuan pengalihan dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menolak pengajuan pengalihan dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran, dari tahun 2020 ke 2021 oleh Pemkot Makassar.
Hal ini menuai respon dari sejumlah hotel dengan memasang spanduk yang berisikan tuntutan dana hibah.
Seperti Hotel Claro di Jalan AP Pettarani, yang memasang tulisan melalui videotron di gerbang masuk hotel, bertuliskan "Pak Waliku, tolong lakukan diskresi pencairan dana hibah karena hotel dan restaurant sangat sepi kodong".
Juga Hotel Almadera, menyampaikan tuntutannya melalui sebuah spanduk, di pintu masuk hotel, bertuliskan, "Aksi keprihatinan PHRI, Pak Wali...bantu kami untuk cairkan dana hibah pariwisata".
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan, hal itu adalah tindakan yang wajar.
Namun menurutnya, lambannya pencairan dana hibah diakibatkan kesalahan dua pihak. Baik Pemerintah Makassar maupun hotel.
"Saya juga tidak terlalu mengerti ini Pj (Penjabat Walikota) dan Dinas terkait, kenapa terlalu lamban melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel ini," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
"Hotel juga salah, karena kenapa mereka beroperasi tanpa dilengkapi administrasi yang sebenarnya harus ada. Sehingga ini yang membuat persyaratan yang di minta kementrian, baru diurus, setelah dana hibah ini digelontorkan," lanjutnya.
Menurutnya, meski membutuhkan waktu, tapi pengurusan administrasi dana hibah pariwisata ini bisa dilakukan lebih cepat.
"Ini membutuhkan waktu, disisi yang lain sebenarnya kekurangan administrasi hotel, bisa dilakukan lebih cepat. Apakah susahnya tidak ada daftar pariwisatanya. Inikan harus dimiliki oleh hotel, tetapi banyak hotel tidak punya itu," terangnya
Padahal, dari 48 Miliar yang digelontorkan Kemenkraf, 24,4 Miliar telah berada di kas daerah, sejak 16 Desember lalu.
Namun, persoalan teknis dan administrasi menjadi kendala sehingga dana tersebut tak kunjung cair.
Sehingga dalam dua pekan, seharusnya bisa didistribusikan kepada pengusaha hotel, yang telah memenuhi syarat.
"Ya sudahlah distribusikan saja yang sudah lengkap, jangan sampe tidak ada. Dan kenapa Walikota tidak mau tanda tangan? Padahal waktu itu sudah masuk tanggal 30 Desember, jadi harusnya tanggal 31 sudah bisa ditransfer," tuturnya.
"Jadi dananya siap. Pertanyaan, ada hal apa? kenapa Pemkot mempersulit ini barang. Sementara sudah ada di kasnya, kalau sudah siap kenapa tidak di tetapkan," lanjutnya.