Undang 48 ASN Plus 4 Kepala Dinas ke Rumah Pribadinya, Danny Pomanto: Mereka Bisa Dipercaya
Dalam pertemuan itu, ia membahas soal penanganan Covid-19, juga terkait penataan ulang pemerintahan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Sehingga, mereka diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta UU Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Saya sebagai Pj Walikota yang sekarang, tidak ingin pemerintahan itu terganggu oleh kegiatan di luar pemerintahan,"ujar Prof Rudy, Kamis (28/1/2021).
Sehingga, tindakan evaluasi terhadap oknum pejabat itu akan dilakukan. Karena mereka dinilai menyalahgunakan kewenangan, dan bekerja di luar tupoksinya.