Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Ikut Komentari Kasus Permadi Arya atau Abu Janda, Singgung Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

"Cuitan Abu Janda jelas-jelas mengacaukan kesadaran budaya berislam itu sendiri. Dia keliru menafsirkan Islam," kata Sunanto.

Editor: Ina Maharani
DOK KOMPAS.COM/NURSITA SARI
Influencer Permadi Arya alias Abu Janda. 

"Izinkan saja jelaskan kesalahpahaman atas tulisan saya di Twitter, komentar saya diviralkan dipotong tanpa melihat konteksnya seolah itu pernyataan mandiri," kata Abu Janda.

Istilah Islam arogan yang diucapkan tersebut merujuk pada kelompok Islam tertentu yang disebutnya rajin mengafirkan tradisi budaya lokal nusantara.

"Komentar itu merupakan cara saya sebagai seorang muslim dalam konteks otokritik perihal masalah internal Islam saat ini, makanya saya tulis Islam agama pendatang dari Arab," katanya lagi.

2. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai

‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.

Cuitan Abu Janda ini jadi dasar Ketua Umum KNPI versi Haris Pertama melaporkan Abu Janda ke bareskrim.

Abu Janda akan diperiksa Senin (1/2/2021).

3. Menghina Bendera Tauhid

Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Saat itu sedang pro dan kontra kalimat tauhid yang jadi atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

4. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan pencemaran nama baik

Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher.

Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.

Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.

Abu Janda masih bebas, Maaher sedang di penjara sekarang karena menghina Habib Luthfi bin Yahya.

5. Menghina Agama Islam

IKAMI juga melaporkan Abu Janda pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama.

Yakni, Islam.

6. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II

Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat.

Laporanya teregister dengan nomir STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.

Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan.

Namun, hal ini menimbulkan polemik.

Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an.

Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?".(*) 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Abu Janda Ditunggu Bareskrim Polri, Dipanggil Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, . dan kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved