Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tilang Elektronik

Hal-hal Ini Perlu Diketahui! Tilang Elektronik Segera Berlaku di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hal-hal yang perlu diketahui tentang tilang elektronik, mekanisme tilang elektronik dan denda tilang elektronik di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit P

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
Ilustrasi - Hal-hal yang perlu diketahui tentang tilang elektronik, mekanisme tilang elektronik dan denda tilang elektronik di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Meski sistem tilang ETLE telah berbasis teknologi, tetap ada anggota polisi di lapangan yang akan mengawasi proses tilang ini.

Ngebut hiingga 300km/jam tetap akan tertangkap kamera CCTV

Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.

Selain itu, CCTV juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

CCTV ETLE aktif selama 24 jam

Kamera CCTV ETLE akan terus mengawasi pelanggaran selama 24 jam, hal ini yang menjadi keunggulan dari tilang ETLE.

Pada malam hari ataupun saat tidak ada petugas, pelanggaran akan tetap terekam dengan sendirinya.

Misalnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Contoh lain, pengemudi mobil tertangkap ETLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap e-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.(*)

Fakta-fakta Pulau di Selayar Dijual Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Bertindak, Ini Sosok Pembelinya

NASIB Abu Janda soal Islam Arogan Meski Sudah Klarifikasi dan Minta Maaf, Ditunggu Bareskrim Polri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved