Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tilang Elektronik

Hal-hal Ini Perlu Diketahui! Tilang Elektronik Segera Berlaku di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hal-hal yang perlu diketahui tentang tilang elektronik, mekanisme tilang elektronik dan denda tilang elektronik di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit P

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
Ilustrasi - Hal-hal yang perlu diketahui tentang tilang elektronik, mekanisme tilang elektronik dan denda tilang elektronik di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hal-hal yang perlu diketahui tentang tilang elektronik.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut mekanisme tilang elektronik dan denda tilang elektronik di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Program tilang elektronik salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jika tidak ada halangan, aturan ini akan berlaku di 19 provinsi mulai Maret nanti.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) mengatakan, tilang elektronik akan diuji coba pada Maret.

Ada lima polda yang menjadi pilot project dan 5 polres jajaran.

Fakta-fakta Pulau di Selayar Dijual Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Bertindak, Ini Sosok Pembelinya

NASIB Abu Janda soal Islam Arogan Meski Sudah Klarifikasi dan Minta Maaf, Ditunggu Bareskrim Polri

Sukses Terapkan Tilang Elektronik di Surabaya, Polda Akan Berlakukan E-TLE di Kawasan Jatim

Kata Istiono, secara bertahap penerapan aturan ini akan berlaku di 19 provinsi dalam satu tahun mendatang. Hingga nanti program ini akan menyentuh menyeluruh ke 34 provinsi.

Denda tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Sistem tilang  elektronik mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut akan langsung mengirimkan rekaman gambar atau video pelanggaran ke back office milik Traffic Management Center (TMC) Polda.

Jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan menerbitkan surat tilang yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Untuk pembayan denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk kepolisian.

Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE).

Bentuk pelanggaran yang terdeteksi CCTV ETLE

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved