Tilang Elektronik
Hal-hal Ini Perlu Diketahui! Tilang Elektronik Segera Berlaku di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Hal-hal yang perlu diketahui tentang tilang elektronik, mekanisme tilang elektronik dan denda tilang elektronik di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit P
Menurut rencana, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu lalu lintas.
Kemudian melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Untuk langkah awal, kamera CCTV ETLE akan menangkap gambar atau video pelanggaran marka jalan.
Alur tindakan tilang
Khusus di Polda Metro Jaya, alur tilang elektronik dimulai dari penangkapan gambar oleh kamera CCTV yang terpasang dan dikirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.
Kemudian petugas kepolisian akan melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Selanjutnya, pelanggar akan diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.
Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi kepada petugas.
Blangko klarifikasi tersebut dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.
Setelah itu, pemilik kendaraan diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Tilang elektronik berlaku untuk semua jenis kendaraan
Tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.
Sedangkan pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.