Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Permohonan Santunan Korban Meninggal Karena Covid-19 Masih Minim di Pinrang

Permohonan santunan meninggal karena covid-19 di Kabupaten Pinrang masih minim. Jumlah warga Pinrang meninggal akibat Covid-19 saat ini 32 orang

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi virus corona (Shutterstock) 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Permohonan santunan meninggal karena covid-19 di Kabupaten Pinrang masih minim. 

Diketahui, baru 6 warga yang mengajukan permohonan santunan.

Padahal jumlah warga Pinrang yang meninggal akibat Covid-19 saat ini 32 orang menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang per hari Jumat, (29/01/2021). 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, M Rusli mengatakan pihaknya telah menerima berkas warga Pinrang yang mengajukan permohonan santunan korban meninggal akibat Covid-19. 

“Saya sudah terima berkas untuk pengajuan bantuan santunan korban meninggal akibat Covid-19. Kemarin (Jumat) itu kami terima satu berkas lagi. Total keseluruhan ada 6 berkas,” kata M Rusli saat dihubungi Tribunpinrang.com, Sabtu, (30/01/2021). 

Padahal menurut M Rusli, ia sudah mengirimkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan terkait santunan warga meninggal karena Covid-19 ke seluruh kecamatan di Pinrang. 

"Saya sudah informasikan ke seluruh Camat. Saya tidak tahu kenapa masih minim. Intinya saya sudah informasikan. Tugas Camat beritahu ke kelurahan," 

Ia membeberkan dana santunan untuk korban meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp 15 juta per orang.

Pengurusan berkas santunan bagi warga meninggal akibat covid-19 ini akan diserahkan ke provinsi.

"Kami mengumpulkan dan mencatat berkas yang masuk kemudian di serahkan ke pihak Provinsi. Nanti pusat yang langsung mentransfer santunan ke rekening ahli waris." bebernya. 

Selain itu, tambah Rusli, ahli waris harus menunjukkan bukti seperti surat keterangan kematian akibat Covid-19. 

Adapun dokumen persyaratan santunan meninggal akibat Covid-19 sebagai berikut: 

1. Permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota). 

2. Permohonan bantuan santunan ke Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Cq. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (dibuat oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan)

3. Surat keterangan kematian yang disebabkan terinfeksi Covid-19 dari RS/Puskesmas atau Dinas Kesehatan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved