Palsukan Surat Antigen, 18 Calon Penumpang di Bandara Hasanuddin Makassar Ditangkap
Saat ini, para pelaku tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 18 orang calon penumpang pengguna jasa udara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dibekuk oleh aparat kepolisian, Kamis (28/1/2021).
Mereka kedapatan menggunakan surat rapid antigen palsu saat akan berangkat di area terminal bandara.
Sebanyak 16 orang akan berangkat ke Bali, sementara 2 oeang lainnya akan ke Surabaya.
Hal ini diungkap oleh Kapolsek Bandara, Iptu Asep Widianto, menurutnya kasus ini terungkap setelah romobongan tersebut menjalani pemeriksaan oleh Satgas Covid-19 sekita pukul 09.30 Wita.
"Lima menit kemudian, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), menindak rombongan penunmpang ini, karena surat antigen yang ditunjukkan palsu," ujar Iptu Asep.
Saat ini, para pelaku tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"18 orang ini dari Makassar. KTP-nya Gowa, Takalar sama dari Jawa juga. Ternyata dari sekian orang itu tidak ada yang terigister namanya," kata dia.
"Kita masih BAP. Kita kenakan pasal 263 ancaman hukuman 6 tahun soal pemalsuan surat," tutupnya.