Mabuk Lalu Prank Petugas Medis Terkena Covid-19, Wanita Muda ini Akhirnya Divonis 9 Bulan Penjara
Anita Rahma adalah terdakwa kasus lelucon (prank) terhadap petugas medis. Anita mengaku terpapar Covid-19.
Prank Covid Berujung Penjara, Perempuan Muda di Bone Divonis 9 Bulan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, menjatuhkan vonis sembilan bulan kepada Anita Rahma Sari (20).
Anita Rahma adalah terdakwa kasus lelucon (prank) terhadap petugas medis. Anita mengaku terpapar Covid-19.
Humas PN Kelas IA Watampone, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara mengatakan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sudah diputuskan hari ini. Terdakwa divonis sembilan bulan penjara. Dakwaan primer terbukti dan memenuhi unsur," kata I Dewa ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2021).
Vonis majelis hakim inii lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara.
Dijelaskan I Dewa, pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih ringan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
• Mayat Perempuan Ditemukan dalam Keadaan Membusuk di Bojo Bone
• Anggota BPD di Bone Ditikam Saat Ngopi, Berawal Cekcok Masalah Tanah, Pelaku: Saya Datang Baik-baik
"Terdakwa sangat kooperatif. Tidak berbelat-belit. Bercerita apa adanya dan masih muda. Sehingga kami sedikit meringankan dari tuntutan satu tahun penjara," jelasnya.
Anita sendiri telah ditahan selama delapan bulan, tepatnya sejak 11 Mei 2020. Jika tidak ada halangan, diperkirakan bulan depan Anita sudah dapat menghirup udara bebas. "Diperkirakan dua pekan lagi akan bebas," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone menetapkan Anita sebagai tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit di Kabupaten Bone.
Anita dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Selain Anita, kasus prank ini juga melibatkan tiga rekannya.
Namun ketiganya hanya menjadi saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan.
Kasus ini bermula saat Anita dan rekannya pesta minuman keras di sebuah indekos.
Saat pesta itu, Anita Rahman tiba-tiba mengigau dan kejang-kejang. Anita lalu dibawa ke Puskesmas Watampone oleh ketiga temannya.
Sampai di Puskesmas Watampone, petugas mengarahkan untuk membawa Anita ke Rumah Sakit Hapsah. Lalu di rumah sakit tersebut dilakukan pertolongan pertama.
• Bawa Kabur Motor Warga Bone, Dua Cewek Asal Toraja Utara Ditangkap Polisi
• Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Lamuru, Bupati Bone Serahkan Jaring Tangkap Ikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-prank-covid.jpg)