Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI

Lembaga Bentukan Soeharto Anggap Mahkamah Internasional Bakal Tolak Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Komnas HAM yakin laporan FPI ke Mahkamah Internasional bakal ditolak. Lembaga bentukan Presiden Soeharto anggap Indonesia tak ratifikasi Statuta Roma.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Lembaga Bentukan Presiden Soeharto anggap Mahkamah Internasional akan tolak kasus penembakan 6 laskar FPI 

Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.

Sementara, "unwilling" atau kondisi tidak bersungguh-sungguh, menurut Pasal 17 Ayat (2) Statuta Roma, adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

"Jadi, sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat tadi mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan," kata Taufan.

Ia menegaskan, Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional.

Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman apabila sistem peradilan nasional "collapsed" atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali.

Karena itu, Komnas HAM meyakini pelaporan kematian 6 laskar FPI akan menemui hambatan.

Sebelumnya diberitakan, tim advokasi kematian enam laskar FPI mengklaim telah melaporkan ke Mahkamah Internasional.

Tidak hanya itu, tim advokasi juga telah melaporkan ke Committe Against Torture (CAT) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, pada 25 Desember 2020.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Laporan Amien Rais Cs soal Kematian Laskar FPI Pengikut Rizieq Shihab

Baca juga: Gimana Nasib Rizieq Shihab FPI? 4 Kasus Jerat Ayah Syarifah Najwa Shihab, Baru 1 Dijalani Hukumannya

6 laskar fpi yang tewas
6 laskar fpi yang tewas (tribunnews)

Pelanggaran HAM

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengungkapkan, terjadi saling kejar yang berujung pada kontak tembak antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Ketua Tim Penyelidikan, M Choirul Anam, hal itu terjadi sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Kemudian, di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas.

Sementara, empat anggota lainnya masih hidup.

Keempat anggota lainnya itu pun dibawa oleh anggota kepolisian dalam kondisi hidup.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved