Khazanah Islam
Halalkah Hewan Sembelihan Orang yang Sedang Junub? Hal Apa Saja yang Dilarang Ketika Seseorang Junub
Bicara tentang Hukum membahas Junub dan hewan sembelihan apakah halal atau haram. Halalkah Sembelihan Orang yang Sedang Junub?
Dari hadits tersebut umumnya, para ulama fiqih memberikan kesimpulan bahwa laki-laki yang junub atau bahkan perempuan yang junub boleh menyembelih hewan, dan hasil sembelihannya halal untuk dimakan. Karena untuk sekedar mengucapkan “bismillah” sebagai sebuah dzikir tidaklah terlarang bagi seorang yang junub, yang dilarang adalah membaca Al-Quran sebagai ayat Al-Quran.
Setidaknya, menurut penuturan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni bahwa ada sederat ulama besar yang berpendapat kebolehan memakan sembelihan seseorang yang sedang dalam keadaan junub, mereka adalah Al-Hasan, Al-Hakam, Al-Laits, As-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan ulama lainnya[1].
Bahkan lebih tegas lagi, Imam An-Nawawi menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu’ bahwa:
نَقَلَ ابْنُ الْمُنْذِرِ الِاتِّفَاقَ على ذَبِيحَةِ الْجُنُبِ
“Ibnu Al-Mundzir menukilkan sudah adanya kesepakatan diantara para ulama perihal (halalnya) sembelihan orang yang sedang junub”[2]
Lebih lanjut, mengomentari hadits riwayat Imam Al-Bukhari diatas, ulama besar Ibnu Hajar Al-Atsqalani menjelaskan didalam kitabnya Fathu Al-Bari[3]:
وَفِيهِ جَوَازُ أَكْلِ مَا ذَبَحَتْهُ الْمَرْأَةُ سَوَاءٌ كَانَتْ حُرَّةً أَوْ أَمَةً كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً طَاهِرًا أَوْ غَيْرَ طَاهِرٍ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِأَكْلِ مَا ذَبَحَتْهُ وَلَمْ يَسْتَفْصِلْ نَصَّ عَلَى ذَلِكَ الشَّافِعِيُّ وَهُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ
“Dari hadits tersebut menunjukkan kebolehan untuk memakan hewan yag disembelih oleh perempuan, baik perempuan tersebut merdeka atau budak, dewasa atau anak-anak, muslimah atau ahli kitab, dalam keadaan suci atau tidak, karena Rasulullah saw memerintahkan untuk memakan sembelihan terebut secara umum, tanpa adanya penjelasan lainnya”.
Pertanyaan apakah halal sembelihan orang yang sednag junub maka secara ringkas dapat dijawab bahwa hukumnya halal.
Halal yang dimaksud baik yang sedang dalam keadaan junub itu laki-laki tau perempuan, terlebih bahwa menurut keterangan ulama fiqih mereka yang sedang dalam keadaan junub tidak ada larangan untuk menyembelih hewan, mereka dilarang dalam hal:
1. Shalat
2. Thawaf
3. Memegang Al-Quran
4. Membaca Al-Quran
5. Masuk masjid
[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 9, hal. 404
[2] An-Nawawi, Al-Majmu’, jilid 9, hal. 77
[3] Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fathul Bari, jilid 9, hal. 633
Tulisan ini dikutip dari buku Halalkah Sembelihan Orang yang Sedang Junub? yang ditulis oleh Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc., M.Ag terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama
13 Desember 2018