Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Halalkah Hewan Sembelihan Orang yang Sedang Junub? Hal Apa Saja yang Dilarang Ketika Seseorang Junub

Bicara tentang Hukum membahas Junub dan hewan sembelihan apakah halal atau haram. Halalkah Sembelihan Orang yang Sedang Junub?

Editor: Arif Fuddin Usman
via Tribunnews.com
Ilustrasi berhubungan intim. Bicara tentang Hukum membahas Junub dan hewan sembelihan apakah halal atau haram. Halalkah Sembelihan Orang yang Sedang Junub? Apa saja yang dilarang saat junub 

Kosakata junub ini pada dasarnya adalah kosakata yang digunakan oleh Al-Quran. Perhatikan firman Allah swt berikut ini:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

dan jika kamu junub maka bersucilah (mandilah) (QS. Al-Maidah: 6)

Ibnu Faris, salah satu ulama bahasa menjelaskan bahwa huruf jim nun dan ba pada aslinya menunjuk dua makna: (1) sisi dan (2) jauh, dan dari makna yang kedua inilah akhirnya kata ini digunakan untuk menyebut orang yang menggauli istrinya, karena mereka menjauh dari keramain orang, dan menjauh dari tempat ibadah (masjid) juga menjauh dari keramain orang shalat[1].

Lebih lanjut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili saat menjelaskan QS. Al-Maidah: 6 diatas bahwa istilah junub itu adalah istilah untuk menyebut seseorang yang sedang dalam kondisi janabah (jauh) karena sebab jima’ (hubungan suami istri) atau karena sebab kelaurnya mani[2].

Jika ada perempuan yang sedang dalam keadan haidh, maka kurang tepat kalau mereka disebut dalam kondisi junub, tapi jika ada perempuan yang bermimpi lalu ketika bangun mendapti air (sperma) maka karena sebab ini baru tepat jika mereka disebut dengan junub.

Dari kata junub itu juga nanti akan muncul istilah janabah, dan dari sini juga hadir istilah mandi janabah untuk meyebut mandi wajib.

Junub atau janabah adalah kosakata yang dipakai untuk menyebut seseorang yang sedang dalam keadaan berahadats besar karena dua sebab diatas sehingga mereka dalam kondisi jauh dari masjid, jauh dari shalat karena memang mereka tidak boleh mendekati itu sebelum mereka kembali suci dengan cara mandi janabah.

[1] Ibnu Faris, Maqayis Al-Lugah, jilid 1, hal 483
[2] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, jilid 6, hal. 100

Sembelihan Orang yang Sedang Junub Halal?

Terkait apakah halal sembelihan laki-laki yang sedang dalam keadaan junub, atau sembelihan perempuan yang sedang haidh,

maka ada baiknya kita perhatikan dulu hadits Rasulullah saw berikut yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ، فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا، فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا، فَقَالَ لِأَهْلِهِ: لاَ تَأْكُلُوا حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ - أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ - «فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ - فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَكْلِهَا»

Bahwa ada seorang jariyah (perempuan) yang sedang mengembala kambing (milik tuannya) di Sala’ (nama salah satu bukit di Madiah), tiba-tiba salah satu kambing kelihatannya mau mati, maka dia bergegas mengambil batu dan memecahkannya lalu disembelihlah kambing tadi. Maka (tuan kambing tersebut) berkata kepada keluarganya:

“Jangan dulu dimakan sampai nanti aku menemui nabi shallallhu ‘alaihi wasallam atau nanti aku mengutus salah seorang untuk menanyakan (perihal sembelihan ini), lalu dia datang menemui nabi shallallhu alaihi wasallam dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk memakan (sembelihan tersebut).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved