Khazanah Islam
Halalkah Hewan Sembelihan Orang yang Sedang Junub? Hal Apa Saja yang Dilarang Ketika Seseorang Junub
Bicara tentang Hukum membahas Junub dan hewan sembelihan apakah halal atau haram. Halalkah Sembelihan Orang yang Sedang Junub?
TRIBUN-TIMUR.COM - Rubrik Tribun Khazanah Islam edisi ini membahas pertanyaan yang sering diajukan soal Junub dan hewan sembelihan.
Tulisan kali ini membahas soal hukum hewan sembelihan yang dilakukan orang yang sedang junub.
Hukum membahas Junub dan hewan sembelihan apakah halal atau haram?
Memang benar bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
الْحَلالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ
Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. (HR. Bukhari Muslim)
Memang benar juga bahwa nabi Muhammad saw pernah mewanti-wanti terkait dengan memakan makanan yang haram melalui sabdanya:
أَيُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya. (HR. Tirmizy)
Namun bagaimana penjelasan tentang kehalalan dan keharaman tentang suatu makanan tentunya kita perlu penjelasan para ulama yang memang mengerti dan faham masalah ini.
Perkara sembelihan juga tidak semudah yang kita bayangkan, ada banyak perkara yang harus diketahui agar kehalalan dalam hal sembelihan ini didapat, dalam beberapa kesempatan penulis sempat dia tanya:
Halalkah sembelihan orang yang sedang junub? Karena dalam banyak hal memang harus diakui mereka yang sedang junub itu berarti mereka sedang dalam keadaan berhadats besar, dan umumnya orang yang sedang berhadats besar banyak terhalang dari melakukan berbagai aktivitas ibadah, apakah mereka juga terhalang untuk melakukan penyembelihan? berikut ini penjelasannya.
Pengertian Junub
Junub adalah salah satu hadas yang termasuk sebagai hadas besar bersama dengan haid atau nifas.
Dalam hal ini junub adalah ketika seseorang dalam keadaan setelah mengeluarkan air mani dan setelah berhubungan badan termasuk ketika bahkan tanpa mengeluarkan air mani ketika berhubungan badan.